Enigma Pluralisme Bangsa: Memposisikan Peran Perguruan Tinggi Islam

Authors

  • Ratno Lukito Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.32533/04101.2020

Keywords:

pluralism, pluralistic state, PTKI, formal curriculum, hidden curriculum

Abstract

Pluralisme merupakan kosa kata baru bagi orang Indonesia, meskipun pengalaman dalam hal pluralisme ini sudah lama ada. Kosa kata ini semakin menjadi asing di tengah masyarakat, terlebih sejak keluarnya fatwa MUI tahun 2005 yang menolak ide pluralisme keagamaan. Indonesia dengan ribuan pulaunya tentu saja menganut pluralisme karena perbedaan kultur dan nilai budaya yang ada. Pluralistic state adalah sebuah kenyataan. Bagaimana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) di Indonesia menghadapi problem pluralisme ini? Bagaimana pula posisi perguruan tinggi ini di tengah mayoritas umat Islam sebagai penduduk dominan di negeri ini? Dengan orientasi baru sebagai pluralistic university, PTKI mampu merevitalisasi perannya dalam negara Indonesia modern. Hubungan antar unsur civitas academica di dalamnya tidak lagi merefleksikan bentuk relasi atas-bawah melainkan lebih sebagai hubungan sejajar dari berbagai bentuk asosiasi yang beragam. Hanya dengan perspektif pluralistis inilah, kajian-kajian yang dilakukan di dalamnya akan mampu merefleksikan Islam sebagai raḥmah lil-‘ÄlamÄ«n.

References

Beckley, Gloria T., and Paul Burstein. 1991. “Religious Pluralism, Equal Opportunity and the State.†The Western Political Quarterly 44 (1): 185-208.

Coker, Francis W. 1921. “The Technique of the Pluralistic State.†The American Political Science Review 15 (2): 186-213.

Edel, Abraham. 1934. “Monism and Pluralism.†The Journal of Philosophy 31 (1): 561-571.

Griffith, John. 1985. “Four Laws of Interaction in Circumstances of Legal Pluralism: First Step Towards an Explanatory Theory.†In People’s Law and State Law: The Bellagio Papers, edited by Gordon R. Woodman dan A. Allott. Dordrecht: Foris Publications.

Griffith, John. 1986. “What is Legal Pluralism.†Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law 24: 1-55.

Lukito, Ratno. 2008. “The Enigma of Legal Pluralism in Indonesian Islam: The Case of Interfaith Marriage.†Journal of Islamic Law and Culture 10 (2): 176-187.

Lukito, Ratno. 2008b. Hukum Sakral dan Hukum Sekuler: Studi tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Alvabet.

Lukito, Ratno. 2013. Legal Pluralism in Indonesia: Bridging the Unbridgeable. London and New York: Routledge.

Parekh, Bhikhu. 1996. “Minority Practices and Principles of Toleration.†International Migration Review 30 (1): 251-284.

Downloads

Published

2020-06-20

How to Cite

Lukito, R. (2020). Enigma Pluralisme Bangsa: Memposisikan Peran Perguruan Tinggi Islam. Sukma: Jurnal Pendidikan, 4(1), 1–23. https://doi.org/10.32533/04101.2020

Issue

Section

Articles